Pasuruan. GSN.com – Keluarga almarhum Widi Nur Cahyono, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat terkait peristiwa meninggalnya korban.
Pencabutan laporan dilakukan Nunuk Faridah, kakak kandung Widi Nur Cahyono, melalui kuasa hukumnya Muhammad Afham Syahad berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Agustus 2026.
Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, pihak keluarga menyatakan mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/1030/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, keluarga juga menyatakan tidak lagi meminta perkara tersebut diproses berdasarkan laporan yang sebelumnya telah dibuat.
Keluarga Terima Penjelasan Medis dan Tolak Autopsi
Kuasa hukum keluarga, Muhammad Afham Syahad, menjelaskan keputusan pencabutan laporan diambil setelah keluarga mendapatkan penjelasan dari tim medis RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Menurut Afham, hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah menunjukkan dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Widi Nur Cahyono.
Selain itu, keluarga juga telah menerima kondisi meninggalnya korban dan sepakat untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
“Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan keluarga. Ada empat anggota keluarga yang menandatangani surat penolakan autopsi sekaligus menyetujui pencabutan laporan polisi,” kata Afham, Kamis (6/8/2026) malam.
Kuasa Hukum Akhiri Pendampingan
Dengan dicabutnya laporan polisi tersebut, Afham menyatakan dirinya tidak lagi memiliki kewenangan sebagai kuasa hukum keluarga dalam perkara tersebut.
“Setelah laporan polisi dicabut, saya juga tidak lagi menjadi kuasa hukum keluarga. Pendampingan kami selesai sampai di sini,” ujarnya.
Namun, Afham menegaskan pencabutan laporan polisi tidak secara otomatis menghentikan seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang perlu saya tegaskan, setelah laporan polisi dicabut, seluruh tahapan pemeriksaan bukan lagi menjadi kewenangan kami sebagai kuasa hukum. Selanjutnya menjadi kewenangan pihak yang berwenang, yaitu kepolisian,” tegasnya.
Pemeriksaan Internal Polri Tetap Berjalan
Meski laporan telah dicabut oleh keluarga, kepolisian memastikan proses pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat tetap berjalan.
Polres Pasuruan sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Kasus ini bermula setelah adanya dugaan penganiayaan oleh oknum polisi saat proses penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.
Polres Pasuruan kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat pada Selasa (4/8/2026) siang sebagai respons atas keprihatinan publik dan aksi penyampaian aspirasi warga di Polsek Beji.
Plh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
“Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Kami berkomitmen untuk menangani persoalan ini secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Joko Suseno, Selasa (4/8/2026).
Kapolres Bentuk Tim dan Periksa Anggota Terlibat
Sebagai tindak lanjut, Kapolres Pasuruan membentuk tim penyelidik internal untuk mendalami kronologi peristiwa yang berujung meninggalnya Widi Nur Cahyono.
Seluruh personel yang terlibat langsung dalam proses penangkapan korban telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Kapolres Pasuruan sudah membentuk tim internal. Seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman kasus,” jelas Joko.
Polres Pastikan Sanksi Jika Ada Pelanggaran
Polres Pasuruan memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun dugaan tindak pidana, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun penganiayaan, sanksi tegas sesuai aturan disiplin Polri dan hukum berlaku akan dijatuhkan,” tegasnya.
Polres Pasuruan juga mengajak masyarakat dan keluarga korban untuk mengawal proses pemeriksaan agar penyelesaian perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pemeriksaan ini dan memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian untuk menyelesaikannya secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.(Red/Buana)












