Surabaya, GSN.comĀ – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 mengusung tema “Kesehatan untuk Keadilan dan Keadilan untuk Kesehatan”. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pegiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), organisasi masyarakat, mahasiswa, serta media dalam upaya mewujudkan Jawa Timur Bersih Narkoba.
Ketua Panitia, Dea Melanie, S.H., yang juga Pemimpin Redaksi Srikandi Nusantara Media, menyampaikan bahwa panitia mengundang 18 organisasi masyarakat, insan media, organisasi sosial kemasyarakatan, mahasiswa, serta Keluarga Besar TNI Nasional Indonesia (KBTNI), yakni Pemuda Panca Marga (PPM) dan Hipakad. Dari seluruh undangan tersebut, hanya dua organisasi yang berhalangan hadir.
“Yang diundang selain media, juga ada ormas penggiat P4GN, Ormas Sosial dan Kemasyarakatan, mahasiswa dan KBTNI yakni Pemuda Panca Marga (PPM) dan Hipakad, namun ada 2 yang tidak hadir,” terang Dea Melanie, Sabtu (27/6/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, moderator, panitia, sponsor, dan tamu undangan yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Maaf bila ada rekan ormas atau media yang tidak bisa kami undang, sekali lagi mohon maaf karena keterbatasan kami,” ujarnya.
Menurut Dea, kegiatan seperti ini perlu terus digelar secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang memahami bahaya narkotika dan ikut berperan aktif dalam upaya pencegahannya, sehingga cita-cita mewujudkan Jawa Timur Bersih Narkoba dapat tercapai.
Bahkan sebelum acara dimulai, diskusi antara pegiat P4GN, organisasi masyarakat, dan insan media sudah berlangsung hangat membahas berbagai persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Jawa Timur.
Suasana yang semula cukup serius kemudian berubah lebih cair berkat moderator Hj. Juli Nurani, S.H., M.H., CIQaR, akademisi dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, yang mampu menghidupkan jalannya diskusi dengan gaya interaktif.
“Ya hadirin puas, tetapi kami lemas,” seloroh Hj. Juli yang disambut tawa para peserta yang kurang lebih berjumlah 75 orang, hingga menambah kursi.

Mewakili Kepala BNN Kota Surabaya, Penyuluh BNN Kota Surabaya Choirrudin, S.E., menyinggung Program Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak) sebagai program untuk pencegahan.
Menurutnya, program tersebut lahir berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan peningkatan jumlah penyalahguna narkotika di kalangan anak dan remaja dibandingkan penelitian sebelumnya.
Karena itu, sasaran utama program diarahkan kepada kalangan remaja dengan memberikan “imun” berupa edukasi mengenai bahaya narkotika agar mereka memiliki keberanian menolak ketika mendapat ajakan mencoba narkoba.
Choirrudin menjelaskan bahwa masa remaja merupakan fase ketika seseorang lebih banyak dipengaruhi lingkungan dan teman sebaya dibandingkan keluarga. Rasa ingin tahu yang tinggi serta keinginan untuk diakui menjadi faktor yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar narkotika untuk mencari korban baru.
Ia juga mengungkapkan bahwa pola peredaran narkotika selalu berubah mengikuti sasaran yang dianggap paling mudah dipengaruhi. Jika beberapa tahun lalu para bandar banyak menyasar kalangan artis, kini perhatian mereka mulai bergeser kepada anak-anak dan remaja sehingga upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini.
“Sasaran yang diutamakan program saat ini adalah anak-anak remaja,” jelas Choirrudin.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP A. A. Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa jajarannya terus mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah, kawasan rawan, hingga wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika.
Salah satu keberhasilan yang disampaikan ialah penanganan kawasan Kunti yang dahulu dikenal sebagai salah satu daerah merah peredaran narkoba di Jawa Timur. Setelah dilakukan penindakan secara berkelanjutan, kepolisian juga mendirikan Pos Bersinar dan melibatkan relawan masyarakat sebagai bentuk pengawasan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat transaksi narkotika.
“Kami selalu melaksanakan penyuluhan terus-menerus, pantang menyerah,” kata Putrawan.
Selain pencegahan, pihaknya juga melakukan strategi pemberantasan dengan memutus jaringan peredaran narkotika hingga tuntas karena setiap pelaku saling berkaitan dalam satu mata rantai peredaran gelap.

Ia mengungkapkan bahwa selama sekitar empat bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pihaknya telah berhasil mengungkap hampir 600 kasus narkotika sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba.
“Selama saya menjabat di sana, dalam waktu empat bulan sudah ungkap hampir 600 kasus,” tegasnya.
Direktur Rumah Rehabilitasi Plato Foundation Dita Amelia, S.Sos., M.Psi., menyoroti pentingnya keadilan dalam layanan kesehatan bagi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk sehat, termasuk memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Surabaya masih belum memiliki fasilitas rehabilitasi sosial yang sepenuhnya gratis. Walaupun terdapat layanan rehabilitasi di rumah sakit pemerintah, proses administrasi masih cukup panjang dan masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Dita mengatakan Plato Foundation memanfaatkan data desil kesejahteraan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pasien yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 dibebaskan dari seluruh biaya rehabilitasi melalui mekanisme subsidi silang, sedangkan masyarakat kategori lainnya tetap memperoleh pelayanan sesuai kemampuan masing-masing.
Menurutnya, langkah tersebut bukan berarti menggantikan peran pemerintah. Plato Foundation hanya membantu, sedangkan negara tetap harus hadir agar seluruh korban penyalahgunaan narkotika memperoleh akses rehabilitasi yang layak. “Setiap individu memiliki hak asasi untuk sehat,” ujar Dita.
“Kehadiran negara sangat diwajibkan untuk menangani persoalan ini secara langsung,” tambahnya.
Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya Prof. Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ancaman terbesar bagi sebuah negara bukan hanya berasal dari peperangan, tetapi juga kerusakan sistem hukum, sistem pendidikan, dan rusaknya generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting diterapkannya KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah penerapan Double Track System, yaitu sistem yang menggabungkan sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam penanganan tindak pidana tertentu.
Melalui pendekatan tersebut, pengguna narkotika diposisikan sebagai korban penyalahgunaan yang lebih mengutamakan rehabilitasi dibandingkan pemidanaan, sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum terhadap para bandar dan pengedar.
“Pengguna itu korban. Maka kalau dia hanya pengguna, wajib tidak boleh dipenjarakan,” tegasnya.
Acara juga dimeriahkan penampilan Tari Remo yang dibawakan Nabila dari Sanggar Lelly sebagai pembuka kegiatan.
Pada kesempatan tersebut, Duta Anti Narkoba Srikandi, Acha, mengajak seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar menjadi garda terdepan dalam menjaga keluarga dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Perempuan adalah benteng pertama keluarga. Mari bersama menjaga generasi bangsa dengan mengatakan tidak pada narkoba,” ujar Acha.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan Deklarasi Jawa Timur Bersih Narkoba yang dipimpin Elcyra dari Universitas Bhayangkara Surabaya dengan seruan bersama: “Satu Tekad, Satu Langkah, Jawa Timur Bersih Narkoba.”(Red/Buana)













