PASURUAN, GSN.com – Gugatan PTSL Randupitu menjadi sorotan dalam sidang perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (17/6/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menilai gugatan yang diajukan penggugat mengandung sejumlah cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Kuasa hukum tergugat, Nofi Hariyanto, SH, menyampaikan bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan seluruh tahapan administrasi, verifikasi data, hingga proses lapangan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Nofi, keberatan pihaknya tidak hanya menyangkut pokok perkara, tetapi juga menyasar aspek formil yang menjadi dasar sah atau tidaknya suatu gugatan untuk diperiksa oleh pengadilan.
Dalam keterangannya, Nofi menyebut gugatan tersebut diduga mengalami kekurangan pihak atau plurium litis consortium. Ia menilai penggugat tidak menyertakan pihak-pihak penerima manfaat program PTSL yang berpotensi terdampak langsung oleh putusan pengadilan.
Menurutnya, apabila objek sengketa berkaitan dengan sertifikat tanah yang telah diterbitkan melalui program PTSL, maka penerima manfaat dari sertifikasi tersebut seharusnya turut dilibatkan dalam gugatan agar perkara menjadi lengkap dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
“Jika objek yang disengketakan berkaitan dengan hasil sertifikasi tanah yang telah diterbitkan, maka pihak-pihak yang menerima manfaat dari program tersebut seharusnya turut dilibatkan dalam gugatan agar perkara menjadi lengkap dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujar Nofi.
Selain itu, pihak tergugat juga menilai gugatan mengandung unsur error in persona atau salah sasaran. Menurut Nofi, kerugian yang didalilkan penggugat berkaitan dengan sertifikasi bidang tanah tertentu yang bersifat individual dan tidak termasuk kebijakan pemerintah yang berdampak luas kepada masyarakat.
Pihak tergugat juga mempertanyakan dasar hukum penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara tersebut. Nofi menilai gugatan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam gugatan warga negara.
Ia menjelaskan bahwa salah satu pihak yang digugat bukan merupakan penyelenggara negara. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan karakteristik utama gugatan citizen lawsuit yang umumnya ditujukan kepada penyelenggara negara atas kebijakan atau tindakan yang berdampak pada kepentingan publik.
“Gugatan warga negara memiliki syarat dan karakteristik tertentu. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara,” katanya.
Selain itu, tergugat mengajukan keberatan terkait dugaan gugatan yang masih prematur. Menurutnya, penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi maupun mediasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan yang berlaku.
Nofi menjelaskan bahwa peraturan di lingkungan ATR/BPN telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan serta menyelesaikan sengketa melalui mekanisme administratif sebelum membawa perkara ke pengadilan. Karena itu, pihaknya berpendapat tergugat belum memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan penggugat melalui jalur tersebut.
Menunggu Penilaian Majelis Hakim
Sementara itu, proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil masih berlangsung. Majelis hakim akan menilai seluruh dalil, bukti, serta keberatan yang diajukan masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini menarik perhatian berbagai kalangan karena berkaitan dengan pelaksanaan Program PTSL yang selama ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum bagi para pihak sekaligus menjaga kepastian administrasi pertanahan.
Hasil perkara tersebut juga berpotensi menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa pertanahan serupa, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program sertifikasi tanah pemerintah. Karena itu, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai keberatan formil yang diajukan tergugat sebelum perkara memasuki pembahasan pokok sengketa. (RIL/Red)

